Hutan mangrove merupakan suatu komunitas dari vegetasi pantai tropis yang didominasi oleh pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut panti berlumpur. Hutan mangrove sendiri jika kita lihat dari asal suku katanya terdiri dari kata mangue/mangal (Portugish) dan grove (English). Hutan mangrove juga sering juga disebut tidal forest, coastal woodland, vloedbosschen, atau juga hutan bakau. Secara definisi sendii hutan mangrove dapat diartikan sebagai tipe ekosistem hutan yang tumbuh di daerah batas pasang surutnya air, tepatnya daerah pantai dan muara sungai. Hutan mangrove merupakan komunitas vegetasi mayoritas pesisir pantai di daerah tropis & sub tropis yang didominasi oleh tumbuhan mangrove pada daerah pasang surut pantai berlumpur khususnya di tempat-tempat di mana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik.
Luas ekosistem mangrove di Indonesia mencapai 75% dari total mangrove di Asia Tenggara, atau sekitar 27% dari luas mangrove di dunia. Kekhasan ekosistem mangrove Indonesia adalah memiliki keragaman jenis yang tertinggi di dunia. Sebaran mangrove di Indonesia terutama di wilayah pesisir Sumatera, Kalimantan dan Papua. Luas penyebaran mangrove terus mengalami penurunan. Berdasarkan data Direktorat Jendral Rehabilitas Lahan dan Perhutanan Sosial (2001) luas hutan Mangrove di Indonesia pada tahun 1999 diperkirakan mencapai 8.60 juta hektar akan tetapi sekitar 5.30 juta hektar dalam keadaan rusak. Sedangkan data FAO (2007) luas hutan Mangrove di Indonesia pada tahun 2005 hanya mencapai 3,062,300 ha atau 19% dari luas hutan Mangrove di dunia dan yang terbesar di dunia melebihi Australia (10%) dan Brazil (7%).
Di Asia sendiri luasan hutan mangrove indonesia berjumlah sekitar 49% dari luas total hutan mangrove di Asia yang dikuti oleh Malaysia (10% ) dan Mnyanmar (9%). Akan tetapi diperkirakan luas hutan mangrove di indonesia telah berkurang sekitar 120.000 ha dari tahun 1980 sampai 2005 karena alasan perubahan penggunaan lahan menjadi lahan pertanian (FAO, 2007).
Data Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) RI (2008) berdasarkan Direktoral Jenderal Rehabilitasi lahan dan Perhutanan Sosial (Ditjen RLPS), Dephut (2000) luas potensial hutan mangrove Indonesia adalah 9.204.840.32 ha dengan luasan yang berkondisi baik 2.548.209,42 ha, kondisi rusak sedang 4.510.456,61 ha dan kondisi rusak 2.146.174,29 ha. Berdasarkan data tahun 2006 pada 15 provinsi yang bersumber dari BPDAS, Ditjen RLPS, Dephut luas hutan mangrove mencapai 4.390.756,46 ha.
Jika kita mengacu dri hasil data-data di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan yaitu luasan kawasan hutan mangrove kita itu sudah semakin berkurang. Berkurangnya kawasan hutan ini sebagian besar di sebabkan oleh ulah dari manusia sendiri. Banyaknya lahan mangrove yang terkonvesi menjadi sebuah areal tambak, areal pertanian dan areal pemukian menyebabkan penurunan luas kawasan hutan ini. Selain itu juga banyak pemanfaatan hutan mangrove yang tanpa ada pertanggung jawaban yang pasti. Penggunaan sebagai bahan bangunan dan kayu bakar memberikan kontribusi yang tak sedikit dalam penuruan luasan hutan mangrove.
Umumnya mangrove memiliki sebuah system perakaran menonjol yang biasa disebut dengan akar nafas. Sistem perakaran ini merupakan suatu bentuk adaptasi terhadap kondisi keadaan lingkungannya. Dalam hutan mangrove tercipta sebuah siklus ekosistem yang saling memberi. Setiap komponen dalam hutan mangrove saling memberi manfaat antara satu dengan yang lain.
Jika kita lihat dan kita bandingan dengan berbagai jenis hutan yang ada maka bisa di bilang hutan mangrove merupakan suatu kawasan hutan yang sangat unik dan tiada duanya. Dengan akar yang selalu terkedang oleh air dengan kadar salinitas tinggi dan miskin oksigen dia masih dapat beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang sangat ekstrem.
Sumber daya ekosistem mangrove termasuk dalam sumberdaya wilayah pesisir, merupakan sumberdaya yang bersifat alami dan dapat terbaharui yang harus di jaga fungsi dan kelestariannya, supaya dapat menunjang pembangunan dan dapat di manfaatkan seoptimal mungkin dengan pengelolaan yang lestari.
Sumber day mangrove memiliki beberapa peran baik secara fisik, kimia, maupun biologi yang sangat menunjang pemenuhan kebutuhan hidup manusia dan berfungsi sebagai penyangga keseimbangan ekosistem di wilayah pesisir.
a. Sebagai Pelindung dan Penahan Pantai
Tumbuhan mangrove mempunyai sisitem perakaran yang khas berup akar tunjang, pneumatofor, dan akar lutut dapat menghambat arus air dan ombak. Perakaran tumbuhan menyebabkan kekutan arus dan ombak menjadi lemah dan garis pantai terhindar dari pengikisan. Bahkan dengan melemahnya arus akan menyebabkan massa lumpur yang terbawa air akan mengendap dan terjebak di antara akar-akar mangrove sehingga dapat dapat menyebabkan garis pantai bergerak ke arah laut.
Sebagai salah satu penghalang atau benteng untuk meredam gelombang tsunami, penahan pantai alami dari komunitas mangrove juga sangat dianjurkan selain dengan metode atau tahapan-tahapan lain secara terintegrasi.
Rimbunan tajuk pohonpohon mangrove juga menjadi penahan tiupan angin laut sehingga kawasan di belakang hutan pantai dapat terhindar dari kerusakan oleh angin laut yang kencang. Secara keseluruhan akan mempengaruhi iklim mikro dari kawasan tersebut.
b. Sebagai Penghasil Bahan Organik
Hutan mangrove merupakan mata rantai utama dalam jaringan makanan di ekosistem mangrove. Kehidupan dalam air biasanya dimulai dari fitoplankton sebagai rantai makanan terendah. Namun, untuk kawasan hutan mangrove agak berbeda, karena konsentrasi fitoplankton lebih sedikit dibandingkan dengan perairan laut. Hal ini karena fungsi fitoplankton telah disubtitusi oleh daun-daun pohon pantai, terutama mangrove.
Daun mangrove yang gugur sebagai serasah daun akan didekomposisi oleh jasad renik yang akan menjadi zat hara atau detritius. Zat hara sangat berguna sebagai penyubur tanah dan sebagai makanan mikrofauna di hutan mangrove. Mikrofauna pemakan ditritus akan dimakan oleh ikan-ikan atau fauna yang lebih besar, dan pada akhirnya ikan-ikan yang lebih besar akan dimakan tingkat fauna yang lebih tinggi. Rantai makanan tersebut akan terus berputar pada ekosistem hutan mangrove asal tidak ada pemutusan terhadap unsur pada rantai makanan tersebut.
c. Sebagai Habitat Fauna Mangrove
Hutan mangrove berfungsi sebagai tempat mencari makan, berlindung, berpijah, dn pembesaran bagi jenis-jenis binatang air seperti ikan dan udang serta organisme air lainnya. Hutan mangrove juga menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis binatang darat, seperti burung air dan kalong. Bahkan banyak burung pengembara yang datang dari dartan atau dari daerah lainnya yang memanfaatkan hutan mangrove. Termasuk satwa-satwa yang dilindungi oleh pemerintah.
Kondisi perairan yang tenang serta dilindungi dengan berbagai macam tumbuhan dan bahan makanan menyebabkan perairan hutan mangrove menjadi tempat yang sangat baik untuk berkembang biak.
d. Sebagai Sumber Bahan Industri dan Obat-obatan
Hutan mangrove sangat penting artinya terutama bagi penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam ini, misalnya sebagai sumber bahan bangunan, kayu bakar, arang, bahan baku kertas, tatal kayu olahan dan lem.
Kayu bakau dan mangrove pada umumnya dapat dipakai untuk tiang-tiang rumah serta perabot rumah tangga di tepi pantai. Seiring dengan perkembangan teknologi maka kayu bakau banyak di gunakan sebagai bahan baku kertas dan papan buatan. Selain itu, kulit pohon Rhizophora, Bruguiera, dan Ceriops banyak mengandung tannin yang bisa digunakan sebagai bahan penyamak kulit.
Kecenderugan pola hidup masyarakat kembali kepada alam, mengakibatkan tanaman mangrove dimanfaatkan sebagai bahan obat-obatan, karena memang bebrapa jenis mangrove mempunyai khasiat pengobatan untuk beberapa jenis penyakit. Tentu tidak menutup kemungkinan bahwa pemanfaatan mangrove sebagai bahan obat-obatan dapt dikembangkan dengan proses teknologi modern.
e. Sebagai Kawasan Pariwisata dan Konservasi
Pengelolaan kawasan ekosistem mangrove di Indonesia msih mengijinkan adanya konvesi mangrove, eksploitasi kayu, dan pemanfaatan jasa lainnya. Kecenderungan masyarakat dunia dan beberapa negara dunia telah melarang adanya konversi mangrove untuk kegiatan pembangunan dan lainnya. Hal ini dilandasi akan kesadaran akan manfaat yang terkandung dalam ekosistem hutan mangrove.
Dalam kaitannya dengan konservasi hutan mangrove pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Lahan Basah dengan keluarnya Keppres 48 tahun 1999. Dalam konvensi tersebut, ekosistem mangrove dikategorikan sebagai ekosistem lahan basah yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melakkan perlindungan terhadap ekosistem mangrove.
Pengelolaan kawasan mangrove harus menggunakan sebuah paradigm baru dalam pengelolaan hutan yang berorientasi pada komponen sumber daya hutan sebagai ekosistem (forest resources management) dan menempatkan masyarakat desa hutan sebagai mitra (community based forest management).
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Ekosistem Mangrove




































