Pada saat ini seharusnya kita telah memasuki sebuah babak baru dalam pengelolaan hutan. Banyak yang mengharapkan babak baru ini dapat menjadi sebuah secercah harapan dalam pengelolaan htan untuk masa depan. Babak baru yang dimaksd adalah pengikutsertaan masyarakat dalam pembuatan kebijakan dalam pengelolaan hutan.
Jika kita lihat lebih jauh lagi sebenarnya sudah lebih dari tiga dasawarsa pengelolaan hutan mengalami “chaos”. Kegagalan demi kegagalan dapat kita lihat seperti sengketa antara stakeholder yang bergerak dalam bidang kehtanan, kebakaran hutan, deforestasi, penebangan illegal, dan dehumanisasi masyarakat sekitar htan, hal-hal tersebt merupakan sebah contoh kecil dari banyaknya masalah kritis yang belom terpecahkan oleh pemerintah.
Banyak pihak yang beranggapan bahwa masalah-masalah tersebut terjadi karena proses pengelolaan htannya sendiri sudah tidak beres. Proses pengelolaan hutan pada saat ini dianggap tidak demokratis, tidak ada transparansi antara pihak atas yaitu pemerintah terhadap pihak bawah yaitu masyarakat. Selain itu juga rumitnya system birokrasi yang ada dan cenderung lebih menguntungkan pihak pemilik modal besar. Oleh sebab itu seharusnya landasan dalam pembuatan suatu kebijakan yang dianut dari dulu haruslah ada perubahan. Dan system demokrasi dalam pengelolaan hutan itu harus ada.
Jika kita lihat ada dua pandangan dasar yang dapat melandasi pembtan suatu kebijakan yang memang sangat penting untuk diperhatikan.
- Masyarakat setempat dan kawasan hutan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, karena itu seharsnya dalam pengelolaan hutan harus berbasis masyarakat (Community Based Forest Management)
- Pengelolaan hutan yang masih berkiblat pada hasil kayu harus dirubah menjadi pengelolaan hutan dengan multi product. Baik hasil hutan kayu mapun non kayu dan fungsi jasa lingkungan.
Pada masa Orde Baru, kebijakan kehutanan yang ada lebih berpusat pada skala besar dan hanya mengikut sertakan segelintir pelaku itupun dilandasi oleh kepentingan politik. Kepentingan. Tata kelola yang krang bersih serta money politic sangat berperan penting dalam kebijakan pengelolaan hutan dan implementasinya (Resudarmo,2010).
Kebijakan kehutanan dan pelaksanaanya yang lebih memihak pada kepentingan usaha besar selama bertahun-tahun, ketidakadilan dalam distribusi keuntungan maupun dalam pembutan keputusan mengenai pemanfaatan sumber daya hutan, serta factor-faktor lain telah menimbulkan akumlasi kekecewaan masyrakat sekitar kawasan hutan yang merasa sangt dirugikan.
Pengelolaan hutan harusnya mengakomodir prinsip dasar berupa pertanggung jawaban kepada masyarakat umum. Setiap stakeholder baik itu besar ataupun kecil mendpatkan hak yang sama dalm memperoleh informasi baik mengenai profit maupun dampak negatif dari sisi ekologi dan social.
Dalam pengelolaan hutan kesetraan akses sangat dibutuhakan, Karena selama ini banyak pengusaha ‘miskin’ yang hak-haknya dalam pengelolaan hutan terpinggirkan. Di sinilah titik penting itu terhapuskan, karena pemerintah selama ini memukul rata setiap kebijakan yang ada tanpa memperhatikan keadaan masyarakatnya. Sebagai contoh saja dari ketidakpuasaan masyarakat terhadap pemerintah yang dikeluarkan oleh msyarakat adat.
“Kami, Masyarakat Adat, adalah komponen bangsa yang paling menderita
selama lebih dari 30 tahun pembangunan kehutanan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia ini. Dengan berlandaskan pada Undang-Undang No.5 Tahun
1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kehutanan dan berbagai produk
hukum pelaksanaannya, Pemerintah secara sepihak mengambil-alih secara paksa
puluhan juta hektar hutan adat yang selama turun-temurun telah dikuasai,
dimiliki dan dikelola oleh puluhan juta jiwa warga negara Indonesia yang
dikenal sebagai masyarakat adat. Kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah
adat ini, tanpa melalui konsultasi dan persetujuan dari masyarakat adat yang
bersangkutan, oleh Pemerintah diubah status penguasaannya menjadi hutan
negara.(AMAN,1999)”
Hal seperti inilah yang sehrsnya kita takutkan. Keadaan dimana masyarakat telah merasa sangat kecewa dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketika rasa kekecewaan yang ada telah terlalu besar maka akan timbul gerakan-gerakan separatis yang bertujuan untuk merusak hutan. Jika ini terjadi maka usaha yang dilakukan oleh pemrintah akan menjadi sebuah asap yang tak berarti.
Dari setiap masalah yang ada seharusnya kita dapat belajar mengenai hal yang sangat penting. Seandainya kita bisa merbah landasan pikir kita dan kita bisa merapat kepada masyarakat setempat yang lebih tau mengenai keadaan tempatnya sendiri, pasti kita bisa meminimalisir masalah yang akan timbul. Ketika sebuah perturan dapat berlandaskan nilai-nilai local yang tumbuh dalam msyarakat maka peraturan yang ada akan menjadi sebuah perwujudan dari keadilan yang ada.
Cukup sekian dan terima kasih….
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Pengelolaan Hutan




































