Bumerang Australia
atau
PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS
Kurang lebih satu tahun sudah diterapkannya PP 53 tahun 2010 bagi Pegwai Negeri Sipil diseluruh indonesia, PP 53 ini memuat tentang disiplin PNS dalam melaksanakan tugas harian sebagai aparatur pemerintah atau lebih tepatnya pelayan masyarakat.
Beragam tanggapan timbul dari PP fenomenal ini, kontraversipun terjadi bahkan perbincangan ini sangat hangat dibicarakan di kalangan PNS Sendiri setelah PP ini diterapkan. Banyak di antaranya menyambut PP ini dengan hangat ataupun sebaliknya.
Pada pasal satu sampai empat mengatur masalah umum yang intinya kalau boleh disimpulkan mengenai aturan umum yaitu tentang penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dari perilaku sosial, mentaati ketentuan kedinasan, bekerja dengan jujur demi kepentingan bangsa dan negara yang dampaknya tidak langsung dapat dilihat dalam kinerja PNS itu sendiri dan masyarakat secara umum.
Pasal di atas tidak menjadi pokok pembahasan yang hangat bagaikan gosip infotaimen di televisi dan majalah. Yang menjadi perbincangan hangat ialah apabila kita melanjutkan pasal berikutnya hingga selesai yaitu pasal kelima hingga pasal empat puluh delapan karena ini memuat secara rinci aturan secara teknis. Hampir sembilan puluh persen dari PP ini memuat tentang kedisiplinan dan itulah tujuan dibuatnya PP tesebut.
Kedisiplinan memang sesuatu keharusan dimiliki individu atau organisasi demi menciptakan budaya kerja yang dinamis, budaya maju kearah layanan publik yang akuntable, meskipun disiplin bukan salah satu indikator keberhasilan dalam menunjang kemajuan bangsa dan masih banyak lagi yang dapat jadi tolak ukur keberhasilan suatu organisasi.
Pelanggaran disiplin ini menjadi kontroversial di saat sang abdi negara tersebut sudah nyaman dengan keadaannya (comfort zone). Sebelum adanya PP ini banyak PNS yang bekerja semaunya seperti perusahaan bapaknya saja. Mereka sendiri yang menentukan kapan harus berangkat ke kantor atau lapangan dan begitu juga pulangnya. Hal ini lah menjadikan mereka terusik dengan produk peraturan baru pemerintah ini.
Tanggapanpun akan berbeda bagi PNS yang pada awalnya sudah mendisiplinkan diri, jauh sebelum disyahkan PP tersebut, mereka telah sadar akan pentingnya disiplin bahkan mereka beranggapan bahwa ini akan menjadi momen yang tepat bagi mereka untuk meningkatkan prestasi, karena kreteria yang dibuat pemerintahpun jelas tidak abu-abu lagi dibanding aturan sebelumnya . Dan pada akhirnya hanya yang berkualitas (disiplin) saja yang mampu bertahan dan keluar menjadi pemenang.
Di sisi lain pun masyarakat yang telah rela mengeluarkan pajak untuk menggaji abdinya bisa tersenyum dengan puas, pasalnya berapa banyak kerugian negara , jika suatu urusan yang seharusnya bisa dikerjakan dalam waktu satu jam menjadi satu minggu bahkan bisa berbulan-bulan dan banyak hal lain lagi. Walaupun dengan adanya otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada daerahnya untuk berinovasi dalam rangka penerpan disiplin, hal tersebut akan menjadi lip service saja atau mimpi di siang bolong jikau pengelolanya sendiri tidak ikut aktif berperan serta di dalamnya.
Terdengar extrem di telinga Aparatur Negara terhadap PP tesebut, Peraturan yang dengan tegas intinya mengatakan bahwa barang siapa saja tanpa pengecualian, mulai dari PNS berpangkat rendah hingga eselon pun akan diberhentikan sebagai PNS jika bolos kerja lebih dari 46 hari kerja dalam satu tahun, peraturan luar biasa yang belum pernah ada di bumi pertiwi in sebelumnya.
Para atasanpun angkat bicara dan menyuarakan PP 53 tersebut dimalui dari para mentri, gubernur, bupati sampai pimpinan satuan unit kerja dengan lantang akan menindak tegas siapa saja tanpa pandang bulu jika ternyata terbukti melanggar PP 53. Tanggapan masyarakatpun beragam ada yang optimis kalau itu bisa berjalan dengan baik dan ada juga di antaranya pesimis dengan asumsi bahwa PP tersebut hanya berlaku di awal-awalnya saja.
Meskipun banyak dari aparatur negara khusunya bawahan tidak mengetahui secara rinci tentang PP tersebut. Mulai dari pelanggaran disiplin ringan ;teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis. Pelanggaran disiplin menengah; penundaan kenaikan gaji dan pangkat serta penurunan pangkat selama satu tahun, pelanggaran disiplin berat; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan yang terakhir pemberhentian dengan tidak hormat serta banyak lagi yang dibahas pada PP 53.
Ketidak tahuan tersbut mungkin disebabkan karena tidak mau tahu (apatis) atau kurangnya sosialisai comprehensif mengenai PP tersebut dari atas ke bawah. Kemudian Ketidak tahuan tesebut dimanfaatkan atasan sebagai senjata pamungkasnya untuk menakut-nakuti bawahannya.
Mungkin hal tersebut juga menjadi tujuan pemerintah agar atasan lebih berani dan memiliki payung hukum yang kuat dalam rangka penerapan displin agar tujuan bersama dapat tercapai (memakmurkan masyarakat). Kalau kita mau kaji lebih dalam siapa yang paling berperan dan bertanggung jawab dalam penerapan PP tersebut. Tentunya jawabannya ialah atasan langsung dari sebuah unit kerja. “Merekalah yang paling mengetahui” secara persis bawahannya, dan apa yang dikerjakan bawahannya.
Apakah para atasan tidak berani atau ragu melakukan pemeriksaan tertutup dan menuangkannya kedalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pelanggaran sesuai aturan dalam PP tersebut jikalau telah terbukti adanya pelanggaran. Dilematis rasanya untuk menjawab pertanyaan tersebut; mengapa bisa demikian, apakah mungkin sudah atau belum, mungkin juga sudah diterapkan namum penerapannya setengah-setengah saja atau lebih parah lagi atasan bingung kepada siapa PP ini dialamatkan.
Kepada dirinya, bawahannya ataukah pimpinan yang lebih tinggi darinya, suatu Ironi saat kita menemukan kenyataan bahwa media cetak dan elektronik memberitakan tentang Oknum PNS berada di luar kantor (mall, pasar dan tempat lainnya) saat-saat jam kerja tanpa surat ijin atau tugas yang jelas terjaring rajia SATPOL PP. Seandainya PP 53 tersebut telah diterapkan dengan tangung jawab sungguh-sungguh tentunya akan mengurangi pekerjaan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengerjakan pekerjaan lain yang menanti.
Kurangnya keberanian atasan inilah yang mejadi celah bagi oknum PNS memanfaatkan situasi tersebut dengan mengulangi kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan khususnya penerapan disiplin. Harapan besar bangsa ini mengubah budaya kerja ogah-ogahan menjadi budaya kerja produktive sedikit demi sedikit menjadi berkurang dan lama kelamamaan akan sirna.
Tentunya bangsa ini tidak mengharapkan hal tersebut terjadi, Peraturan pemerintah yang terkesan berani ini janganlah kita sia-siakan dengan pelaksanaan setengah hati , demi pengabdian kita kepada bangsa tercinta ini. Di sini tauladan menjadi penting dan jauh lebih penting lagi ialah kita menyadari kekeliruan lebih dini dibanding bangsa ini harus menanggung rugi non utang, dengan membayar gaji yang sia-sia.
Dengan merenungkan kata inspiratif ini akan menjadi bahan introspeksi diri dan sebagai bahan flash back apa saja yang telah kita kerjakan “ Jangan tanyakan apa yang negara berikan, namun tanyakan apa yang telah kamu berikan untuk negara” John.F.Kennedy. mudahan ini bukan hanya retorika namun menjadi kenyataan. Rindu rasanya mendengar kalimat Indonesia adalah negara maju bukan negara dunia ketiga atau negara berkembang. Oknum PNS apapun pangkatnya harus jujur dan berani mengatakan dan menerapkan PP 53 tentang disiplin PNS dengan segala risikonya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
BUMERANG AUSTRALIA






































