<< Artikel Korupsi di Negeri Ini  >>

Korupsi di Negeri Ini

E-mail Cetak PDF

KORUPSI DI NEGERI INI
Oleh: Aitakatta 

Kata korupsi mungkin sudah sering kita dengar, bahkan hampir setiap hari. Di televisi, koran atau berbagai macam pemberitaan pasti ada saja berita mengenai korupsi. Dari para pejabat seperti Menteri, Gubernur, Bupati, yang menjadi tersangka, hingga para koruptor yang kabur dari Indonesia yang sampai sekarang tidak tahu bagaimana penyelesaian kasusnya. Tampaknya korupsi sudah mendarah daging di negeri ini. Semuanya diselewengkan, semuanya disalahgunakan, semuanya dikorupsi.

Sudah sejak lama negara kita Indonesia terjangkit sebuah penyakit bernama korupsi. Sudah lamanya kita terjangkit penyakit ini, hingga menggerogoti seluruh bagian tubuh dari bangsa ini. Banyak penyelewengan-penyelewengan sehingga menyebabkan keuangan negara bocor. Korupsi di negeri ini bahkan telah terjadi pada zaman Kerajaan dulu. Pada zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, korupsi terjadi dengan melibatkan para pejabat Kerajaan dan anggota keluarga Kerajaan. Mereka terlibat perang saudara merebut kekuasaan sehingga menghabiskan keuangan negara, ditambah lagi dengan tidak adanya raja pengganti yang cakap yang memerintah pada masa kejayaan Kerajaan-kerajaan tersebut.

Pada zaman orde lama, korupsi masih menjadi masalah bagi negeri ini. Presiden Soekarno yang merupakan Presiden pertama di Indonesia berupaya memberantas penyakit ini dengan membentuk lembaga-lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi, tetapi semuanya tidak berhasil. Ketidakstabilan pemberantasan korupsi dikarenakan tidak adanya komitmen yang jelas dari para pejabat negara di masa itu.

Berlanjut pada pemerintahan zaman orde baru. Rezim orde baru bertahan hingga 32 tahun yang membuat sisi diktator dalam sebuah negara. Banyak fasilitas negara yang disalahgunakan. Pemerintahan seperti hanya sebagai “Panggung Permainan” yang dimainkan para aktornya seenaknya sendiri. Pada saat itu, rakyat seperti dibungkam untuk tidak berkata apa-apa. Rakyat direnggut kebebasannya. Banyak orang yang tertangkap tidak diketahui nasibnya hingga sekarang. Rezim Soeharto bebas melenggang ke sana kemari dengan bebasnya. Betapa menderitanya bangsa ini, kebebasan direnggut, diperlakukan seenaknya, tidak bisa berbuat apa-apa karena jalur hukum dan media juga dibatasi, tidak seperti sekarang rakyat diberi keleluasaan dalam berbicara dan mengeluarkan pendapat.

Pada tahun 1998, dengan lengsernya Presiden Soeharto dan runtuhnya rezim orde baru, berubah pula sistem pemerintahan di Indonesia. Gelombang reformasi besar-besaran yang menggulingkan pemerintahan sah pada masa itu disebabkan ketidakpuasan, ketidakpercayaan dan kemarahan dari rakyat atas pemerintahan yang berjalan. Sistem negara yang korup yang menghalalkan segala cara membuat rakyat geram sehingga melakukan aksi pembakaran, pengrusakan fasilitas umum, pelecehan terhadap kaum minoritas, yang semuanya itu akan menjadi sejarah kelam bangsa ini.

Terjadi perubahan mendasar di dalam sistem pemerintahan negara. Bergulirlah sistem reformasi yang ingin mencoba melakukan perubahan dalam sistem negara yang selama ini berjalan. Walaupun sulit, tetapi harapan itu tetap ada, harapan membuat bangsa ini menjadi lebih baik. Dari sekian banyak lembaga yang pernah dibentuk untuk memberantas korupsi, tibalah saatnya lembaga sekarang yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tugasnya masih sama yaitu menjerat para koruptor. Selama KPK berdiri, sudah banyak para pejabat menjadi tersangka, baik itu Menteri, Gubernur, Bupati, Hakim, Jaksa dan lain-lain. Tetapi rasa pesimistis dari masyarakat tetap ada, pesimistis lembaga ini mampu menjalankan tugasnya tanpa tebang pilih. Rasa pesimistis itu semakin tinggi dengan melihat rangking negara terkorup se Asia, Indonesia masih menduduki peringkat 1. Butuh keseriusan dan keyakinan bersama yang luar biasa di tengah masalah yang dihadapi negeri ini. Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Ketua KPK waktu itu Antasari Azhar. Dia dianggap dalang dari pembunuhan tersebut sehingga akhirnya membawanya ke meja hijau dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Ada lagi kasus dipidanakannya 2 Wakil Ketua KPK, Candra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto membuat KPK diambang dilema. Walaupun pada akhirnya keduanya divonis bebas dan tidak bersalah, tetapi kasus ini juga turut mencoreng wajah KPK. Disatu sisi KPK dianggap lembaga yang paling bersih dengan kewajibannya menjerat para koruptor, di sisi lain kasus ini juga seperti memperlihatkan kepada masyarakat bahwa KPK dan orang-orang yang ada di dalamnya tetap saja tidak bisa lepas dari yang namanya korupsi.

Dari semuanya itu kita dapat ketahui, dari zaman Kerajaan hingga reformasi saat ini, Indonesia belum pernah lepas dari korupsi. Uang dan kekuasaan berseliweran memainkan “Sesuatu” di negeri ini. Sebuah kekuasaan bisa menjadi sebuah kenikmatan, tetapi dapat juga menjadi boomerang untuk diri mereka sendiri di saat ingin mengubah sebuah tatanan yang semrawut di Republik ini.

Joomlart